TUd6GfM5GSYpTSM6BSYoTUYlGd==

Kasus Baru Lagi, Gus Nur Dilaporkan Hina NU oleh Aliasi Santri Jember

Baru saja Februari kemarin, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap kasus Sigi Nur Raharja. Kali ini Sugi Nur berulah lagi dengan ujaran kebenc1annya mengh1na NU habis-habisan melalui chanel YouTube 'Refly Harun'. 

Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur dilaporkan ke polisi karena dinilai melakukan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU). Pernyataan Gus Nur dalam chanel YouTube 'Refly Harun' yang saat itu dilakukan dalam konsep talkshow, dinilai telah menyampaikan fitnah dan melecehkan marwah kelembagaan NU.

Berbekal potongan video talkshow yang diunggah di YouTube itu, belasan anggota Aliansi Santri Jember dengan dikawal anggota Barisan ansor serbaguna (Banser) langsung mendatangi Polres Jember.

"Kedatangan kami ke Polres Jember ini melaporkan saudara Sugik Nur atas komentarnya (pernyataan melalui acara talkshow) di YouTube pada saat acara (talkshow) Refly Harun," kata Ketua Dewan Instruktur GP Ansor Jember Ayub Junaedi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (19/10/2020).

Ayub menyampaikan pernyataan Gus Nur yang disampaikan di YouTube itu dinilai telah merendahkan marwah NU.

gus nur, muhabalah, gus nur hina nu lagi, rafly hasan
(Sumber: Screen Capture Youtube Refly Harun)

"Dengan mengatakan bahwa NU sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya PKI, liberal, dan sekuler. Menurut kami ini telah mencemarkan nama Nahdlatul Ulama, dan juga (dianggap) menyebarkan ujaran kebencian," jelasnya.

Sehingga Mantan Ketua GP Ansor Jember ini bersama anggota Aliansi Santri Jember dan belasan Banser melakukan laporan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Sehingga sebagai warga negara yang baik kami melaporkan (kasus) ini ke polisi, agar hal-hal seperti ini, tidak terjadi lagi," tegasnya.

Laporan ke polisi itu, dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas agar pelaku yang diduga menyebarkan ujaran kebencian itu, mendapat sanksi secara hukum.

"Apalagi saya lihat Saudara Sugik Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian itu. Tapi memang belum ada laporan ke polisi," ujarnya.

Laporan ke polisi itu, kata Ayub, juga sebagai bentuk desakan ke polisi untuk bertindak tegas, dan menjawab keresahan warga Nahdliyin khususnya di Jember.

"Kami berharap polisi bertindak tegas, dan juga masyarakat tetap tenang dan kondusif, terutama warga NU. Kami juga melakukan pelaporan ini, karena banyak warga NU yang bertanya (apa alasan ungkapan yang disampaikan Nur Sugik itu)," ulasnya.

"Tapi karena orangnya tidak ada di sini (Jember), maka kami melakukan laporan ke polisi, saya juga yakin teman-teman yang lain (warga NU di daerah lain), juga akan melakukan hal yang sama," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya laporan yang dilakukan Aliansi Santri Jember itu.

"Benar laporan itu sudah kami terima, dan selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu," kata Fran.

Terkait posisi terlapor yang berada di luar Jember, Fran mengatakan, nantinya dimungkinkan untuk berkoordinasi dengan Polda.

"Dimungkinkan nanti kami akan berkoordinasi dengan polda, akan tetapi akan kami pelajari terlebih dahulu seperti apa kasusnya. Untuk laporan juga ada (barang bukti) yang disertakan," pungkas Fran.

(detik.com)

Komentar0

Type above and press Enter to search.