TUd6GfM5GSYpTSM6BSYoTUYlGd==

6 Asilah Bahtsul Masail PP Al Iitihad Jungpasir 2022 | Mulai dari Bab Zakat, LGBT CFW, Hadiah Lomba 17an dan lainnya...

Bahtsul Masail Kubro Pondok Pesantren Al Ittihad Jungpasir Wedung Demak dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad Saw Dan Haul Kh. Abdus Salam Dan Kh. Fauzi Noor akan dilaksanakan Senin, 3 Oktober 2022

Bahtsul masail adalalah disiplin debat adu argumen untuk memecahkan permasalah umat islam kekinian dengan dasar rujukan Alquran, Hadis dan Kitab-kitab Ulama Salafus Sholih. 

Event tahunan ini akan menghadirkan delegasi santri pondok pesantren se jawa tengah. Serta para alumni pesantren Al Ittihad yang didirikan KH. Fauzi Noor. Diketahui ponpes Al ittihad saat ini semakin maju dengan adanya pengembangan unit-unit pesantren diantaranya Unik anak-anak dan perluasan tempat pendidikan lainnya.  

Antusias kegiatan bahsul masail ini sangat tinggi sekali mengingat asilah yang akan dibahas tidak hanya untuk warga lokal Jungpasir tetapi membahas problematika fakta-fakta sosial yang terjadi di Indonesia.


Siapkan jawaban terbaik anda untuk mengikuti Bahtsul Masail PP Al Iitihad Jungpasir 2022. Semoga bisa menambah khazanah keilmuan dan wawasan Islam kita. Amin. Berikut kumpulan asilah yang akan dibahas dalam acara terebut. 

1. PROBLEMATIKA ZAKAT FITRAH DENGAN UANG ( Perguruan Islam Matholi’ul Falah )

Deskripsi Masalah

Di sebuah desa yang di sana terdapat beberapa kyai, ada sebagian warga yang mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang. Memang pada era ini, mungkin juga era sebelumnya, uang nampak lebih maslahat bagi mustahiq dibandingkan dengan memberikan makanan pokok kepada mustahiq, yang dalam konteks Indonesia makanan pokok tersebut adalah beras. Penyebab dari tindakan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang, adalah ada seorang kyai yang dipercaya masyarakat akan kealimannya menyampaikan “boleh berzakat fitrah menggunakan uang dengan mengikuti madzhab Hanafi”. 

Sebagian warga yang gak mau ribet menelan mentah-mentah dawuh kyai tersebut, kemudian melaksanakannya ketika waktu Zakat Fitrah datang. Anehnya, mereka tahu bahwa mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang hanya boleh menurut madzhab Hanafi, namun mereka mengeluarkan uang zakat fitrah sebesar konversi dari 2,5 Kg beras (dengan taqlid kepada madzhab Syafi’i). 

Padahal dalam madzhab Hanafi kadar uang yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan nilai atau harga bahan-bahan makanan yang manshush atau disebutkan secara tertentu dalam Hadis. Sedangkan beras tidak manshus. Ahirnya mengeluarkan Zakat dengan model seperti ini akan menimbulkan talfiq yang diharamkan.

Pertanyaan :

  1. Sahkah Zakat Fitrah dengan uang sebagaimana yang dilakukan warga tersebut?
  2. Jika tidak sah, bagaimana solusinya?

2. BEDAH MAYIT ( PP. Al-Wahid Bener Weding Bonang Demak )

Deskripsi Masalah

Kita semua tahu bahwa disetiap jenjang sekolah hingga kuliah pasti terdapat sebuah ujian bahkan terdapat ujian praktek yang pastinya berbeda” tergantung kelas dan jurusannya, Dan tak luput dari itu pada kuliah kedokteran terdapat ujian praktek yaitu membedah mayit dan meneliti organ tubuh mayat tersebut, agar mahasiswa mengetahui dengan pasti bentuk organ manusia dan mengetahui seperti apa organ yang sehat dan yang sakit, mayat tersebut biasannya didapatkan dengan membeli di rumah sakit melalui pihak kampus yang mana kita hannya mengetahui bahwa uang tersebut untuk membayar ujian, atau pihak kampus yang menyuruh mahasiswanya mencari dan membeli mayat sendiri, yang nantinya digunakan untuk ujian.

Pertanyaan : 

  1. Bagaimana hukum membedah mayat dengan alasan pembelajaran seperti pada deskripsi?
  2. Bagainama hukum membeli mayat seperti deskripsi? 

3. JUAL BELI MASA KINI ( PP. Darul Falah Jekulo Kudus )

Deskripsi Masalah

Terbungkus rapi barang yang dijual di Toko B, sehingga orang yang mau membelinya tidak tahu apakah barangnya bisa atau tidak, katanya dari pemilik toko memang barang yang kami beli dari pabrik sudah seperti ini, dia sendiri juga tidak begitu tahu mengenai apakah barangnya bisa atau tidak. 

Suatu saat kang Anshori ini membeli sebuah lampu led Variasi di toko tersebut, pemilik toko memberitahu bahwa barang tidak bisa di coba dulu dan barangnya memang seperti ini adanya artinya pemilik toko juga tidak bisa tahu mengenai barang yang ia jual, dan kang anshori tetap berkata kepada pemilik toko “ jika tidak bisa ya saya kembalikan pak “ kemudian pulang.

Pertanyaan:

  1. Apakah jual beli yang seperti deskripsi dapat dibenarkan ?
  2. Jika barang yang dibeli kang anshori tidak bisa, siapa yang mengganti rugi ?                                                                                                          

4. DONASI BERHADIAH ( PP. Al-Hidayah Krasak )

Deskripsi Masalah

17 agustus tahun ini merupakan hal yang special, karena untuk pertama kalinya setelah masa pandemi  kita bisa merayakan hari kemerdekaan dengan meriah, selain merayakanya dengan upacara, banyak juga warga yang merayakan hari kemerdekaan dengan mengadakan perlombaan,  mulai dari lomba makan kerupuk, lomba pecah balon, sampai lomba balap karung, dan terkadang juga ada yang mengadakan acara sepeda santai yang disertai kupon berhadiah yang di berikan bagi setiap peserta yang mengikutinya, kupon biasanya akan diundi setelah acara selesai, untuk mengadakan acara tersebut, panitia penyelenggara biasanya mengumpulkan dana dengan menarik iuran setiap KK sebesar 5000k, dan juga mencari donatur dari warga dengan system kupon, para donatur  akan diberi kupon satu setiap donasi 2000k, maka semakin banyak menyumbang, semakin besar juga kesempatan mendapatkan hadiah . 

Pertimbangan 

  • Uang yang di dapatkan panitia penyelenggara di campur semua, dan sebagian di gunakan untuk membeli hadiah 
  • Tidak semua warga yang iuran ikut serta dalam acara perlombaan yang diadakan

Pertanyaan :

  1. Termasuk akad apakah yang terjadi diantara panitia dan warga setempat prihal iuran 5000k?
  2. Bagaimana pandangan fikih tentang hukum donasi berhadiah seperti dalam diskripsi di atas?

5. LGBT DAN CFW MERESAHKAN ( PP. Darut Tauhid Jepara )

Deskripsi Masalah

JAKARTA – Citayam Fashion Week turut menjadi perbincangan hangat di forum Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI.  

"Memang di forum LSBPI itu menjadi pembicaraan yang hangat tentang adanya media-media kreasi seni atau tempat-tempat ekspresi seni itu yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye, promosi, dan publikasi perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam, nilai budaya bangsa dan juga dengan konstitusi negara kita, salah satunya kan seperti perilaku menyimpang LGBT," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam, KH Jeje Zaenuddin, kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (2/8/2022).  

Menurut dia, kelompok-kelompok yang memiliki perilaku seperti itu memang selalu memanfaatkan dan mencuri peluang. Kelompok ini juga diduga menjadikan peluang fenonema Citayam Fashion Week untuk kampanye LGBT.

Pada Selasa (2/8/2022) ini, Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI akan membahas masalah-masalah kekinian dalam acara Multaqa Seniman dan Budayawan Muslim Indonesia dan Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar di Hotel Sari Pacific Jakarta. Tidak menutut kemungkinan LSBPI juga akan membahas tentang fenomena Citayam Fashion Week. Menurut Kiai Jeje, dalam acara FGD tersebut nantinya pada seniman dan budayawan Muslim perlu untuk merumuskan sesuatu agar menjadi pedoman bagi anak muda dalam berkresiasi dan berekspresi. Karena, ada pihak-pihak yang selalu mencuri peluang untuk kampanye LGBT.  

Pertanyaan : 

  1. Bagaimanakah sikap yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah maupun warga setempat, berkaitan dengan fenomena tersebut (LGBT yang terselubung dalam CFW)?
  2. Apakah boleh hukumnya bagi seorang santri untuk sengaja menonton/menyebarkan video CFW?

6. HUDAI BUZRK TAR ( ALLAHU AKBAR ) ( PP. Al-Hidayah Krasak )

Deskripsi Masalah

Bacaan-bacaan dzikir mungkin sudah tidak asing lagi di telinga, terlebih kita sebagai muslim,  istilah dan bacaan seperti takbir, istighfar dsb mungkin sngat sering kita dengar dan kita baca, akan tetapi  mungkin masih ada masyarakat muslim di sebagian  daerah yang masih asing dengan bacaan-bacaan dzikir tersebut, mungkin karena baru mengenal yang namanya agama islam atau di karenakan berada di plosok daerah, oleh karena itu para ulama’ dalam kitab-kitab fiqihnya dalam menerangkan kewajiban membaca dzikir dalam beberapa kondisi semisal didalam sholat, tak lupa para ulama’ juga menyinggung tentang para muslimin yang belum bisa baca’an dzikir tersebut, semisal belum bisa dalam bacaan takbirotul ikhrom dengan bahasa arab ketika sholat, maka bisa di terjemah dengan bahasa yang lain semisal bahasa Persia, seperti yang di paparkan dalam kitab Al-Bajuri : 

الباجوري ج 1 / ص 148

)قوله ترجم عنها بأي لغة) اي سواء كانت الفارسية أو البربرية أو غيرهما وإن لم تكن لغة الناوى وترجمة التكبيرة بالفارسية خداي بزرك تر فخداي بمعنى الله وبزرك تر بمعنى أكبر

Dan dalam ibarot tersebut dikatakan bahwa terjemah takbir dalam bahasa Persia adalah “hudai buzrktar”dengan penjelasan “hudai” terjemah dari kata Allah, “buzrktar” terjemah dari kata akbar.

Pertanyaan:

  1. Sebatas manakah kita boleh menterjemah kata Allah dengan kata selain Allah? Mengingat dalam ibarot di atas seakan memberikan kefahaman adanya kata-kata yang notabenya adalah terjemah dari kata Allah ?
  2. Apakah kata seperti tuhan, pengeran, gusti juga bisa menjadi terjemahan dari kata Allah? Yang nantinya tergolong asma’ mu’adzom
Demikian artikel tentang 6 Asilah Bahtsul Masail PP Al Iitihad Jungpasir 2022. Semoga bermanfaat,.                                                                         

Komentar0

Type above and press Enter to search.