TUd6GfM5GSYpTSM6BSYoTUYlGd==

Makalah Tentang Shohibul Jabair (Orang yang Terdapat Luka di Badan) - Ilmusantri.net


Wudlu merupakan kewajiban setiap orang yang hendak melaksanakan sholat. Termasuk kewajiban wudhu adalah membasuh anggota tubuh seperti tangan, wajah dan kaki. Dalam pembahasan wudhu mereka mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri, karena pada tubuh anggota wudhu terdapat penghalang air.

Mari kita pahami bersama makalah tentang Shohibul Jabair:

A.    Pengertian Shohibul Jabiroh
Jabiroh adalah sesuatu yang diikatkan / dipasang / diletakkan pada anggota tubuh yang pecah, patah atau luka, agar lekas sembuh atau pulih kembali. Walhasil, shohibul jabiroh adalah seseorang yang pada anggota tubuhnya ada yang dibalut atau dipasang jabiroh.

B.     Tata Cara Bersucinya Shohibul Jabiroh
Shohibul jabiroh saat bersuci wajib melepas jabiroh-nya bila tidak membahayakan pada anggota badan yang sakit (sakitnya bertambah). Dan jika membahayakan, jabiroh-nya tidak wajib dilepas, dan tata cara bersucinya sebagai berikut:

a.  Mandi
Ketika mandi yang harus dilakukan oleh shohibul jabiroh adalah:
1.      Tayammum.
2.      Membasuh seluruh anggota yang sehat sekaligus membasuh bagian di sekitar jabiroh sebisa mungkin, seperti dengan meng-gunakan lap (misalnya kain) yang dibasahi dengan sedikit menekan dan menahan sesaat agar air dapat benar-benar sampai pada anggota yang sehat tanpa mengenai luka.
3.      Mengusap seluruh jabiroh dengan air.

Karena dalam basuhan mandi tidak disyaratkan tertib, maka praktik bersuci dalam hal ini boleh mendahulukan tayammum kemudian membasuh badan serta mengusap jabiroh dan juga boleh sebaliknya. Namun yang lebih baik mendahulukan tayammum supaya debu yang tersisa di anggota wudhu’ bisa hilang dengan terbasuh oleh air wudhu’[34].

b. Wudhu’
1.      Jabiroh di selain anggota wudhu’
Karena jabiroh terletak diselain anggota wudhu’ maka jabiroh tidak berpengaruh apa-apa. Dalam arti berwudhu’ seperti orang yang tidak ada jabiroh-nya.

2.      Jabiroh terdapat pada anggota wudhu’
Ada tiga hal yang harus dilakukan seperti halnya mandi, yaitu:
1)      Tayammum.
2)      Membasuh anggota yang sehat.
3)      Mengusap jabiroh dengan air.

Namun karena dalam wudhu’ disyaratkan adanya tertib, maka caranya sedikit berbeda dengan mandi yang tidak disyaratkan tertib. Oleh karena itu wudhu’ dikerjakan ber-urutan mulai dari niat besertaan dengan membasuh wajah, membasuh kedua tangan dan seterusnya. Dan pada saat tiba giliran membasuh anggota yang ada jabirohnya, baru ia melakukan tayammum (boleh mendahulukan tayamum dari anggota yang ada jabiroh-nya dan sebaliknya, namun yang lebih baik adalah mendahulukan tayammum)[35].

Hukum Sholatnya Shohibul Jabiroh
Bagi shohibul jabiroh ada beberapa ketentuan yang menyebabkan sholat yang telah didirikannya wajib diulangi atau tidak ketika dia sembuh (jabiroh sudah dilepas).

a)      Sholat wajib diulangi
1.      Jabiroh berada di anggota tayammum secara mutlak (baik menutupi bagian yang sehat hanya sekedar yang dibutuhkan atau tidak, dan baik menaruhnya dalam keadaan suci atau tidak).
2.      Jabiroh berada di selain anggota tayammum dan menutupi bagian yang sehat melebihi dari sekedar yang dibutuhkan baik menaruhnya dalam keadaan suci atau tidak.
3.      Jabiroh berada di selain anggota tayammum dan menutupi bagian yang sehat hanya sekedar yang dibutuhkan serta menaruhnya dalam keadaan berhadats.

b)     Sholat tidak wajib diulangi
1.      Jabiroh berada di selain anggota tayammum dan tidak menutupi bagian yang sehat sama sekali, baik menaruhnya pada keadaan suci atau tidak.
Jabiroh berada di selain anggota tayammum dan menutupi bagian yang sehat hanya sekedar yang dibutuhkan dan menaruhnya dalam keadaan suci.


C.    Cara Bersuci Yang Berbeda-beda Menurut Letak Jabiroh
Dalam wudhu’nya, shohibul jabiroh harus bertayammum menurut jumlah anggota wudhu’ yang ada jabirohnya. Demikian itu bila dalam membasuh anggota tadi disyaratkan tertib dan jabiroh-nya tidak merata pada anggota tersebut.

Oleh karenanya apabila jabiroh-nya berada pada dua anggota wudhu’ maka wajib bertayammum dua kali, atau tiga maka wajib tiga, atau empat dan jabiroh yang ada di kepala merata maka wajib empat, apabila masih ada bagian kepala yang sehat, maka wajib bertayammum tiga kali. Dan apabila jabiroh-nya berada pada dua anggota wudhu’ yang dalam membasuhnya tidak disyaratkan tertib, seperti kedua tangan dan kaki, maka tidak wajib bertayammum dua kali, hanya saja di sunahkan.

Kemudian apabila jabiroh-nya merata pada semua anggota wudhu’, maka cukup bertayammum satu kali.

Ketentuan di atas adalah untuk wudhu’, adapun untuk mandi, cukup bertayammum sekali walaupun pada setiap anggota badan ada jabirohnya[36]. Untuk lebih jelasnya bisa kita perinci sebagai berikut:


C.1. Jabiroh berada di salah satu Anggota Wudhu’.

b)     Jabiroh berada di sebagian wajah:
1.      Bertayammum.
2.      Niat berwudhu’ bersamaan dengan membasuh bagian wajah yang sehat.
3.      Mengusap seluruh jabiroh dengan air.
4.      Membasuh kedua tangan.
5.      Mengusap sebagian kepala.
6.      Membasuh kedua kaki.

c)      Jabiroh merata di wajah:
1.      Bertayammum.
2.      Mengusap seluruh jabiroh dengan air bersamaan dengan niat berwudhu’.
3.      Membasuh kedua tangan.
4.      Mengusap sebagian kepala.
5.      Membasuh kedua kaki.

d)     Jabiroh berada di sebagian kedua tangan:
1.  Niat berwudhu’ bersamaan dengan membasuh wajah.
2.  bertayammum
3.  Membasuh bagian tangan yang sehat.
4.  Mengusap seluruh jabiroh dengan air.
5.  Mengusap sebagian kepala.
6.  Membasuh kedua kaki.

e)      Jabiroh merata di kedua tangan:
1.  Niat berwudhu’ bersamaan dengan membasuh wajah.
2.  Bertayammum.
3.  Mengusap seluruh jabiroh dengan air.
4.  Mengusap sebagian kepala.
5.  Membasuh kedua kaki.

f)       Jabiroh berada di sebagian kepala:
Yang harus dilakukan adalah berwudhu’ sebagaimana biasa, yakni dengan mengusap sebagian kepala yang sehat dengan air.

g)     Jabiroh merata di kepala:
1.  Niat berwudhu’ bersamaan dengan membasuh wajah.
2.  Membasuh kedua tangan.
3.  Bertayammum.
4.  Mengusap seluruh jabiroh dengan air.
5.  Membasuh kedua kaki.

h)     Jabiroh berada di sebagian kedua kaki:
1.  Niat berwudhu’ bersamaan dengan membasuh wajah
2.  Membasuh kedua tangan
3.  Mengusap sebagian kepala
4.  Bertayammum
5.  Membasuh sebagian kaki yang sehat
6.  Mengusap seluruh jabiroh dengan air

C. 2. Jabiroh Berada di Dua Anggota Wudhu’ Atau Lebih.
Misalnya jabiroh berada di sebagian wajah dan sebagian kedua   tangan:
1.      Bertayammum.
2.      Niat berwudhu’ bersamaan dengan membasuh bagian wajah yang sehat.
3.      Mengusap seluruh jabiroh yang berada di wajah dengan air.
4.      Bertayammum.
5.      Membasuh bagian tangan yang sehat.
6.      Mengusap seluruh jabiroh yang berada di tangan dengan air.
7.      Mengusap sebagian kepala.
8.      Membasuh kedua kaki.

Catatan:
Ø  Dalam bertayammum, harus berusaha sebisa mungkin dalam mengusapkan debu pada anggota tayammum yang luka (ada jabiroh-nya) dengan hati-hati.
Ø  Orang yang mempunyai luka yang tidak bisa terkena air dan tidak memasang jabiroh, cara bersucinya sama dengan shohibul jabiroh.

2.       


[34] Sayyid al-Bakri bin Sayyid M. Syatho ad-Dimyathi,  I’anah al-Tholibin  (Bairut, Lebanon: Daar al-Fikr), Juz 1, h. 72.
[35] Ibid, h. 73
[36] Ibid.

Type above and press Enter to search.