Wudlu merupakan kewajiban setiap orang yang hendak melaksanakan
sholat. Termasuk kewajiban wudhu adalah membasuh anggota tubuh seperti tangan,
wajah dan kaki. Dalam
pembahasan wudhu mereka mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri, karena pada
tubuh anggota wudhu terdapat penghalang air.
Mari kita pahami bersama makalah tentang Shohibul Jabair:
A.
Pengertian Shohibul Jabiroh
Jabiroh adalah sesuatu yang
diikatkan / dipasang / diletakkan pada anggota tubuh yang pecah, patah atau
luka, agar lekas sembuh atau pulih kembali. Walhasil, shohibul
jabiroh adalah seseorang yang pada anggota tubuhnya ada yang dibalut atau
dipasang jabiroh.
B.
Tata Cara Bersucinya Shohibul
Jabiroh
Shohibul jabiroh saat bersuci wajib melepas jabiroh-nya
bila tidak membahayakan pada anggota badan yang sakit (sakitnya bertambah). Dan
jika membahayakan, jabiroh-nya tidak wajib dilepas, dan tata cara
bersucinya sebagai berikut:
a. Mandi
Ketika
mandi yang harus dilakukan oleh shohibul jabiroh adalah:
1.
Tayammum.
2.
Membasuh seluruh anggota yang
sehat sekaligus membasuh bagian di sekitar jabiroh sebisa mungkin,
seperti dengan meng-gunakan lap (misalnya kain) yang dibasahi dengan sedikit
menekan dan menahan sesaat agar air dapat benar-benar sampai pada anggota yang
sehat tanpa mengenai luka.
3.
Mengusap seluruh jabiroh
dengan air.
Karena
dalam basuhan mandi tidak disyaratkan tertib, maka praktik bersuci dalam hal
ini boleh mendahulukan tayammum kemudian membasuh badan serta mengusap jabiroh
dan juga boleh sebaliknya. Namun yang lebih baik mendahulukan tayammum supaya
debu yang tersisa di anggota wudhu’ bisa hilang dengan terbasuh oleh air wudhu’[34].
b. Wudhu’
1.
Jabiroh di selain anggota
wudhu’
Karena
jabiroh terletak diselain anggota wudhu’ maka jabiroh tidak
berpengaruh apa-apa. Dalam arti berwudhu’ seperti orang yang tidak ada jabiroh-nya.
2.
Jabiroh terdapat pada
anggota wudhu’
1)
Tayammum.
2)
Membasuh anggota yang sehat.
3)
Mengusap jabiroh dengan
air.
Namun
karena dalam wudhu’ disyaratkan adanya tertib, maka caranya sedikit berbeda
dengan mandi yang tidak disyaratkan tertib. Oleh karena itu wudhu’ dikerjakan
ber-urutan mulai dari niat besertaan dengan membasuh wajah, membasuh kedua
tangan dan seterusnya. Dan pada saat tiba giliran membasuh anggota yang ada
jabirohnya, baru ia melakukan tayammum (boleh mendahulukan tayamum dari anggota
yang ada jabiroh-nya dan sebaliknya, namun yang lebih baik adalah
mendahulukan tayammum)[35].
Hukum Sholatnya Shohibul Jabiroh
Bagi shohibul jabiroh ada beberapa ketentuan yang
menyebabkan sholat yang telah didirikannya wajib diulangi atau tidak ketika dia
sembuh (jabiroh sudah dilepas).
a)
Sholat wajib diulangi
1.
Jabiroh berada di anggota
tayammum secara mutlak (baik menutupi bagian yang sehat hanya sekedar yang
dibutuhkan atau tidak, dan baik menaruhnya dalam keadaan suci atau tidak).
2.
Jabiroh berada di selain
anggota tayammum dan menutupi bagian yang sehat melebihi dari sekedar yang
dibutuhkan baik menaruhnya dalam keadaan suci atau tidak.
3.
Jabiroh berada di selain
anggota tayammum dan menutupi bagian yang sehat hanya sekedar yang dibutuhkan
serta menaruhnya dalam keadaan berhadats.
b)
Sholat tidak wajib diulangi
1.
Jabiroh berada di selain
anggota tayammum dan tidak menutupi bagian yang sehat sama sekali, baik
menaruhnya pada keadaan suci atau tidak.
Jabiroh berada di selain
anggota tayammum dan menutupi bagian yang sehat hanya sekedar yang dibutuhkan
dan menaruhnya dalam keadaan suci.
C.
Cara Bersuci Yang Berbeda-beda
Menurut Letak Jabiroh
Dalam
wudhu’nya, shohibul jabiroh harus bertayammum menurut jumlah anggota
wudhu’ yang ada jabirohnya. Demikian itu bila dalam membasuh anggota tadi
disyaratkan tertib dan jabiroh-nya tidak merata pada anggota tersebut.
Oleh
karenanya apabila jabiroh-nya berada pada dua anggota wudhu’ maka wajib
bertayammum dua kali, atau tiga maka wajib tiga, atau empat dan jabiroh
yang ada di kepala merata maka wajib empat, apabila masih ada bagian kepala
yang sehat, maka wajib bertayammum tiga kali. Dan apabila jabiroh-nya
berada pada dua anggota wudhu’ yang dalam membasuhnya tidak disyaratkan tertib,
seperti kedua tangan dan kaki, maka tidak wajib bertayammum dua kali, hanya
saja di sunahkan.
Kemudian
apabila jabiroh-nya merata pada semua anggota wudhu’, maka cukup
bertayammum satu kali.
Ketentuan
di atas adalah untuk wudhu’, adapun untuk mandi, cukup bertayammum sekali walaupun
pada setiap anggota badan ada jabirohnya[36]. Untuk
lebih jelasnya bisa kita perinci sebagai berikut:
C.1.
Jabiroh berada di salah satu Anggota Wudhu’.
b)
Jabiroh berada di sebagian
wajah:
1.
Bertayammum.
2.
Niat berwudhu’ bersamaan dengan
membasuh bagian wajah yang sehat.
3.
Mengusap seluruh jabiroh
dengan air.
4.
Membasuh kedua tangan.
5.
Mengusap sebagian kepala.
6.
Membasuh kedua kaki.
c)
Jabiroh merata di wajah:
1.
Bertayammum.
2.
Mengusap seluruh jabiroh
dengan air bersamaan dengan niat berwudhu’.
3.
Membasuh kedua tangan.
4.
Mengusap sebagian kepala.
5.
Membasuh kedua kaki.
d)
Jabiroh berada di sebagian
kedua tangan:
1. Niat
berwudhu’ bersamaan dengan membasuh wajah.
2. bertayammum
3. Membasuh
bagian tangan yang sehat.
4. Mengusap
seluruh jabiroh dengan air.
5. Mengusap
sebagian kepala.
6. Membasuh
kedua kaki.
e)
Jabiroh merata di kedua
tangan:
1. Niat
berwudhu’ bersamaan dengan membasuh wajah.
2. Bertayammum.
3. Mengusap
seluruh jabiroh dengan air.
4. Mengusap
sebagian kepala.
5. Membasuh
kedua kaki.
f)
Jabiroh berada di sebagian
kepala:
Yang
harus dilakukan adalah berwudhu’ sebagaimana biasa, yakni dengan mengusap
sebagian kepala yang sehat dengan air.
g)
Jabiroh merata di kepala:
1. Niat
berwudhu’ bersamaan dengan membasuh wajah.
2. Membasuh
kedua tangan.
3. Bertayammum.
4. Mengusap
seluruh jabiroh dengan air.
5. Membasuh
kedua kaki.
h)
Jabiroh berada di sebagian
kedua kaki:
1. Niat
berwudhu’ bersamaan dengan membasuh wajah
2. Membasuh
kedua tangan
3. Mengusap
sebagian kepala
4. Bertayammum
5. Membasuh
sebagian kaki yang sehat
6. Mengusap
seluruh jabiroh dengan air
C.
2. Jabiroh Berada di Dua Anggota Wudhu’ Atau Lebih.
Misalnya
jabiroh berada di sebagian wajah dan sebagian kedua tangan:
1.
Bertayammum.
2.
Niat berwudhu’ bersamaan dengan
membasuh bagian wajah yang sehat.
3.
Mengusap seluruh jabiroh
yang berada di wajah dengan air.
4.
Bertayammum.
5.
Membasuh bagian tangan yang
sehat.
6.
Mengusap seluruh jabiroh
yang berada di tangan dengan air.
7.
Mengusap sebagian kepala.
8.
Membasuh kedua kaki.
Catatan:
Ø Dalam
bertayammum, harus berusaha sebisa mungkin dalam mengusapkan debu pada anggota
tayammum yang luka (ada jabiroh-nya) dengan hati-hati.
Ø Orang
yang mempunyai luka yang tidak bisa terkena air dan tidak memasang jabiroh,
cara bersucinya sama dengan shohibul jabiroh.
2.
[34] Sayyid al-Bakri bin
Sayyid M. Syatho ad-Dimyathi, I’anah
al-Tholibin (Bairut , Lebanon :
Daar al-Fikr), Juz 1, h. 72.
[35] Ibid, h. 73
[36] Ibid.