TUd6GfM5GSYpTSM6BSYoTUYlGd==

Asilah Bahtsul Masail - PP Al Ittihad Jungpasir Wedung Demak 2023

Ilmusantri.net - Assalamualaikum Wr.Wb. - Selamat datang di Ilmu Santri berikut kami sampaikan asilah bahtsul masail kubro - dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul KH. Abdussalam KH Fauzi Noor ke 25 yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2023 di Pondok Pesantren Al Ittihad Jungpasir Wedung Demak. 


1. MEWAQOFKAN BARANG WASIAT

Deskripsi Masalah

Ada seorang yang kaya berwasiat kepada keluarganya tentang sebagian sawah miliknya, isi wasiyat "sok nak aku wis ketimbalan ing ngersane Allah sawahku sebelah wetan sing sebau enggonen ngeholi aku". Semua keluarga setuju dan sawah tersebut kurang dari 1/3 harta peninggalan, setelah orang kaya tersebut meninggal keluarga melaksanakan wasiatnya setiap tahun mengadakan acara haul dengan mendatangkan tetangga sekitar. Setelah berlangsung 30 tahun, keluarga berfikir bahwa sawah haul akan lebih baik jika hasilnya dijariyahkan /waqof ke masjid, musola, madrasah.

Pertanyaan :
a)  Apa status kepemilikan sawah tersebut ?
b). Apakah diperbolehkan pentasarufan haul diganti dengan jariyah / waqof ?
( LBM Idaroh Al-ittihad )

2. MARAKNYA PENCERAMAH PEREMPUAN

Deskripsi Masalah

Di era yang sudah maju dan serba digital ini banyak perubahan yang sudah terjadi, baik dalam masalah agamis maupun non agamis, baik menyangkut pria maupun wanita. Dalam aktivitas dakwah, peran wanita memang dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang bersinggungan dengan kaum hawa tentunya. Aktivitas ini harus melaju sesuai syariat, agar sejalan dengan tujuan dakwah itu sendiri, baik dari segi tempat, audiens atau materi yang disampaikan. Sementara yang kita jumpai di negeri ini, misal saja salah satunya yang sedang ramai sekarang, banyak kita temukan di media sosial, penceramah–penceramah wanita yang sedang ramai digandrungi banyak orang, baik tua maupun muda, laki – laki ataupun wanita. Sehingga banyak orang berbondong–bondong mengundang penceramah wanita tersebut untuk meramaikan berbagai acara di daerah orang tersebut ( seperti pengajian umum, halal bi halal dll.) Dan hal tersebut pun sukses menarik banyak pengunjung. Para pengunjung datang dengan berbagai alasan (ada yang datang untuk pengajian dan ada yang datang karena ingin melihat penceramah wanita tersebut) dan tak jarang, ceramah – ceramah tersebut sering di live dalam medsos.

Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukumnya penceramah perempuan menurut perspektif fiqih?
  2. Sebatas manakah perempuan diperbolehkan menjadi penceramah?
  3. Apa hukumnya mendatangi secara langsung majelis tersebut? misal acara tersebut di live streaming (siaran langsung) apakah hukumnya sama seperti datang langsung di majlis?
  4. Bagaimana hukumnya mengcrop/memotong sebagian video penceramah perempuan tersebut, lalu di share ke ig/fb/youtube hingga menjadi FYP?
( PP Mambaul Ulum PAKIS )

3. VIRUS YA NAFSUTI

Deskripsi Masalah

Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf pembawa lagu religi dan sholawat bersama grup musik Ahbaabul Musthofa, baru-baru ini mengomentari viralnya Ya Nafsuti versi Itaneng Tenri Bolo. https://www.youtube.com/shorts/r7xEArHLwKk

Menurut Habib Syech, lantunan sholawat dan qasidah Ya Nafsuti (Busyrolana) harus disampaikan dengan aturan dan cara yang baik. Diketahui Ya Nafsuti atau Busyrolana yang dinyanyikan dengan nada lagu dangdut Itaneng Tenri Bolo, sempat viral di media sosial. Qasidah Ya Nafsuti versi tersebut dianggap tidak pas. Komentar Habib Syech soal Qasidah Ya Nafsuti versi Itaneng Tenri Bolo tersebut tersebar di dunia maya, salah satunya melalui akun tiktok @sm_pilang_cirebon yang diunggah pada Selasa (1/8/2023).

Pengunggah terlihat menyematkan caption bertuliskan “TEGURAN KERAS DARI HABIB SYECH UNTUK SELURUH AHBAABUL MUSTHOFA!!!”. https://www.youtube.com/watch?v=OOasivXNAYM

Video berdurasi 1 menit 45 detik memperlihatkan Habib Syech mengatakan: “Ya mastutik Ya Mastutik kuwi lagu opo, kuwi lagune wong stress. Ya mastutik ya mastutik, koyo ngono saya minta semua hadroh Ahbabul Mustofa saya larang untuk membawakan lagu ya mastutik. Kuwi ora cocok, lagune wong ora jelas, ojo kok gawakke! Angger pisan kok nggowo tak coret dari Ahbabul Musthofa. Wes langsung tak coret aku ra seneng, lagu-lagu sing ora cetho! Sholawatan yo sing apik, ya mastutik ya mastutik. Terus anu joget-joget kabeh, koyo wong ora jan anu, ati-ati sholawatan kudu ngangggo adab. Nganggo aturan ya adek-adek, Ahbabul Musthofa diundang sopo wae nek dijaluki lagu sing kiro-kiro sing ora cocok karo habib ojo mbok gawakke! Wes sing penting lagu sing Habib Syech cocok wae. Bosen ora usah mbok undang, rampung! Aku nek ora diundang malah seneng aku. Wah bib aku bosen lagune, ora usah mbok undang! Undango ya mastutik ya mastutik, wong stress, mumet! aku ndelok lagu-lagune. Sekarang ini sholawatan sudah ndak cetho saiki, aneh-aneh. Yah alhamdulillah pokoknya Ahbabul Musthofa rungokno iki kowe angger diundang nggawakke lagu terus tak delok lagu sing nganu, langsung tak coret! Ora entuk nggawakke aku neh! Heh Ahbabul Musthofa ki nduwe pakem dewe seneng entuk seneng tapi seperti tad ikan seneng banget. Lagunya lagu enak juga di dengar, dan lagunya caranya yang baik, alhamdulillah luar biasa.”

Dalam video tersebut terlihat Habib Syech memberikan pesan pada Ahbabul Musthofa untuk membawakan sholawat yang baik. Dalam ungkapannya tersebut Habib Syech menghimbau agar bersholawat yang baik menggunakan adab dan aturan yang baik pula. Habib Syech tidak menginginkan sholawat yang nantinya memicu adanya tarian-tarian diluar syariat islam.

Pertanyaan:
  1. Bagaimana hukumnya menyenandungkan sholawat dengan lagu tersebut? dan sebatas mana lagu yang diperbolehkan ketika menyenandungkan sholawat?
  2. Bagaimana hukum seseorang menari (sambil lenggak-lenggok) ketika disenandungkan sholawat dengan nada lagu tersebut/nada lagu lain?
  3. Bagaimana hukumnya menggunakan backsound lagu seperti deskripsi diatas kedalam video, kemudian diunggah ke story?
( PP Mambaul Ulum PAKIS )

4. LAGU & SALAM YAHUDI

Deskripsi Masalah

Sekarang Ini Sedang Ramai Di Bicarakan Tentang Lagu Yahudi Yang Berbahasa Ibrani Entah Itu Karna Banyak Di Temukan Dalam Vidio Fyp Tiktok Snack Vidio Atau Yang Lainya. Bahkan Baru” Ini Ada Seorang Kyai Yang Menyanyikanya Di Atas Mimbar, Bahkan Mengajak Seluruh Hadirin Yang Datang Di Sana.

Tapi Jika Kita Lihat Kembali Arti Lagu Tersebut Tidaklah Salah, Seperti Misal Shalom Aleichem Itu Sebuah Salam Dalam Bahasa Ibrani Yang Berarti “Damai Kiranya Menyertaimu” Bentuk Salam Seperti Ini Lazim Ditemukan Di Timur Tengah. Versi Bahasa Arabnya Adalah Assalamualaikum, Salam Ini Di Lakukan Dalambentuk Jamak Sehingga Di Gunakan Untuk Menyalami Banyak Orang Meskipun Misalnya Di Gunakan Untuk Satu Orang Saja. Sebuah Penjelasan Religius Untuk Hal Ini Ialah Orang Menyalami Baik Tubuh Ataupun Jiwa.

Pertanyaan :
  1. Bagaimana Hukumnya Menyanyikan Lagu Seperti Deskripsi?
  2. Bagaimana Hukumnya Mengucapkan Hal Tersebut (Shalom Aleichem) Dengan Tujuan Mengucapkan Salam Bagi Orang Islam Yang Memang Menggunakan Bahasa Ibrani Untuk Keseharianya?
  3. Bagaimana Hukumnya Menjadikan Lagu Tersebuat Menjadi Backsound (Lagu Latar) Sebuah Vidio?
( PP. Al-Wahid Weding Demak )

5. JAMA’ & QOSHOR SAAT MENDAKI 

Deskripsi Masalah

Mendaki gunung adalah kombinasi olahraga dan kegiatan rekreasi untuk mengatasi tantangan dan bahaya pada lereng dan jurang untuk mendapatkan pemandangan yang indah dari puncaknya walaupun harus melewati kesulitan ataupun memanjat tebing menjelang puncaknya.

Ada banyak alasan mengapa para pendaki terlibat dalam kegiatan ini. Salah satunya adalah dalam olahraga ini menuntut tantangan individu pada kemampuan dan keterampilan yang dimiliki; selain itu juga dituntut kemampuan seorang pendaki dapat menyatu dengan alam.

Yang tidak kalah penting adalah para pendaki gunung juga dituntut kemampuan dalam hal panjat tebing. Tetapi secara umum tujuan orang - orang yang mendaki gunung adalah menggapai tempat - tempat tertinggi untuk menikmati keindahan dimana tidak setiap orang bisa mendapatkannya.

Pertanyaan :
  1. Apakah diperbolehkan bagi santri untuk melakukan Muncak gunung tanpa izin khusus dari pengurus atau kyai?
  2. Jika jarak yang ditempuh dalam perjalanan dari tempat asal ke Gunung tujuan sudah lebih dari 80 KM, Apakah diperbolehkan dalam perjalanan melaksanakan Jama' dan Qoshor ketika sholat?
  3. Jika tidak boleh, maka apakah ia wajib mengqodho' sholat yang terlanjur di jama' qoshor?
( PP. Darut Tauhid Jepara )

Komentar0

Type above and press Enter to search.