TUd6GfM5GSYpTSM6BSYoTUYlGd==

Twibbon Sholat Idul Adha di Rumah Aja - SE Menag Nomor 15 Tahun 2021

Twibbon Sholat Idul Adha di Rumah Aja - Zona Merah - Corona Virus masih menghantui sebagian masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang masih berstatus Zona Merah dan Hitam. Kementerian agam telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Protokol Kesehatan pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Qurban. 

7 Poin Penting Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 15 Tahun 2021

Satu, malam takbiran menjelang hari raya Idul Adha dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan memerhatikan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

Malam takbiran harus dilakukan secara terbatas yakni dihadiri oleh maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala. 

Dua, khusus untuk wilayah yang termasuk dalam zona oranye atau merah, maka tidak diadakan shalat Idul Adha untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Zona oranye merupakan wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak enam sampai sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Sedangkan, zona merah ialah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Tiga, wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau tidak termasuk dalam zona oranye maupun merah bisa mengadakan shalat Idul Adha. Shalat dilaksanakan di lapangan terbuka maupun di masjid atau musala.


Pasang Bingkai Klik disini

Empat, wilayah yang aman dari Covid-19 dan bisa melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka, masjid, atau musala wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khotbah Idul Adha dilakukan secara singkat, maksimal 15 menit.

Jumlah jemaah yang menghadiri shalat Idul Adha paling banyak 50 persen dari kapasitas lapangan terbuka, masjid, atau musala agar dapat menjaga jarak aman antarjemaah.

Lima, penyembelihan maupun pemotongan hewan kurban harus memerhatikan sejumlah ketentuan pula sebagai berikut.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan dalam waktu tiga hari, mulai dari 11-13 Juli 2021 demi menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban.

Enam, sebelum menggelar shalat Idul Adha, panitia pelaksaan shalat di masing-masing lapangan terbuka, masjid, atau musala harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

Tujuh, apabila terjadi peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikan maupun terjadi mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Artikel ini telah tayang di Ilmusantri.net dengan judul Prokes Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban - SE Nomor 15 Tahun 2021 Kemenag 






 


Komentar0

Type above and press Enter to search.