TUd6GfM5GSYpTSM6BSYoTUYlGd==

Hukum, Niat dan Tata Cara Qadha Shalat Bagi Mayit

Hukum dan Tata Cara Qadha Shalat Bagi Mayit

Shalat merupakan kewajiban bagi seiap Muslim yang Mukallaf. Kewajiban sholat dilaksanakan dalam keadaan apapun selagi seseorang masih mempunyai nyawa. Maka wajib baginya juga melaksanakan Qadha Sholat untuk setiap sholat yang pernah ditinggalkan. Termasuk mayit yang masih mempunyai tanggungan sholat wajib mengganti sholat yang ditinggalkan dengan beberapa alternatif pilihan sebagai fidyah atau tebusan.

Dalam kitab Fikih dijelaskan bahwa keadaan sakit atau tua (orang tua pikun) merupakan salah satu udzur seseorang boleh untuk tidak sholat. Namun sebagai konsekwensinya seseorang tersebut harus menggantinya dengan Fidyah shalat bagi orang yang meninggal khususnya. Karena orang yang meninggal atau mayit sudah tidak punya kesempatan lagi untuk melaksanakan qadha sholat.

Jika sholat yang ditinggalkan hanya beberapa waktu atau hari saja, mungkin mudah dan hanya sedikit yang diberikan. Sedangkan mayit yang pernah sakit bertahun-tahun ia harus menanggung qadha sholat dengan jumlah yang banyak. Sehingga dalam kitab fikih tersebut terdapat beberapa cara dan hukum tentang qadha sholat mayit.

fidyah shalat bagi orang yang meninggal, bacaan niat sholat qodho untuk mayit, dalil qadha shalat orang yang telah meninggal, cara shalat qadha orang yang sudah meninggal, shalat untuk orang tua yang sudah meninggal, niat shalat qadha cara mengganti shalat orang sakit, cara mengganti shalat orang tua yang sakit

Dalil Qadha Shalat Orang Yang Telah Meninggal

Di kitab Ianah Ath-Thalibin 1/33 Syekh Abu Bakar Dimyathi mengutip dari Syekh Zainuddin Al-Malibar India sebuah ketentuan hukum salat bagi orang yang sudah wafat:

(ﻓﺎﺋﺪﺓ) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﻼ ﻗﻀﺎء ﻭﻻ ﻓﺪﻳﺔ.

"Jika ada orang meninggal dan punya tanggungan salat maka tidak wajib diqadha' dan tidak wajib dibayarkan fidyah"

ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ - ﻛﺠﻤﻊ ﻣﺠﺘﻬﺪﻳﻦ - ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻘﻀﻰ ﻋﻨﻪ ﻟﺨﺒﺮ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻣﻦ ﺛﻢ اﺧﺘﺎﺭﻩ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ، ﻭﻓﻌﻞ ﺑﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ.

"Menurut satu pendapat dari para Mujtahid disebutkan bahwa salatnya mayit boleh diqadha' (ditunaikan oleh ahli warisnya), berdasarkan hadis Bukhari dan lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para imam kita dan dilaksanakan oleh As-Subki ketika sebagian keluarganya wafat"

ﻭﻧﻘﻞ اﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ اﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ، ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ.

ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ - ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ - ﺃﻧﻪ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪا.

"Ibnu Burhan mengutip dari Qaul Qadim Imam Syafi'i bahwa ahli waris wajib untuk mensalatkan  jika mayitnya memiliki harta warisan. Dalam pendapat ulama Syafi'iyah bahwa dibayarkan 1 mud (6 ons) untuk tiap salat yang ditinggalkannya"

Hadis riwayat al-Bukhari yang dimaksud adalah:

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻗﺎﻝ: ﺟﺎء ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺃﻣﻲ ﻣﺎﺗﺖ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﻮﻡ ﺷﻬﺮ، ﺃﻓﺄﻗﻀﻴﻪ ﻋﻨﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ: " ﻧﻌﻢ، ﻗﺎﻝ: ﻓﺪﻳﻦ اﻟﻠﻪ ﺃﺣﻖ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻰ "

Dari Ibnu Abbas bahwa ada seseorang yang datang kepada Nabi shalla Allahu alaihi wasallam dan bertanya: "Wahai Rasulullah. Ibu saya wafat dan meninggalkan puasa 1 bulan. Apakah saya meng-qadha' puasanya?" Nabi menjawab: "Ya. Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan" (HR Bukhari)

Di hadis ini memang tidak menyebutkan Sahabat yang diperintah qadha' salat bahkan tidak ada. Hadis yang memerintah meng-qadha' dari ibadahnya mayit adalah puasa dan haji. Namun sebagian ulama menggunakan metode Qiyas / Analogi karena baik salat, puasa dan haji adalah sama-sama ibadah yang terdapat dalam rukun Islam.

Hadis lainnya adalah riwayat dalam Sahih Muslim:

«ﺇﻥ ﻣﻦ اﻟﺒﺮ ﺑﻌﺪ اﻟﺒﺮ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﻷﺑﻮﻳﻚ ﻣﻊ ﺻﻼﺗﻚ، ﻭﺗﺼﻮﻡ ﻟﻬﻤﺎ ﻣﻊ ﺻﻮﻣﻚ»

"Sungguh dari bakti setelah bakti yang lain adalah engkau melakukan salat untuk kedua orang tuamu bersama dengan salatmu dan berpuasa untuk kedua orang tuamu bersama dengan puasamu"

Meskipun hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim akan tetapi Imam Muslim menilai dhaif karena Hajjaj bin Dinar tidak pernah berjumpa dengan Nabi (terputus sanadnya). Sebab Hajjaj ini adalah Tabi'it Tabi'in, sehingga untuk meriwayatkan sebuah hadis masih memerlukan 2 sanad, yaitu Tabi'in dan Sahabat.

Dari uraian hadis di atas Imam Nawawi secara gamblang menyebut beberapa pendapat dari para ulama. Khusus qadha' salat mayit ini beliau berkata:

ﻭﺣﻜﻰ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺑﺎﺡ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭاﻫﻮﻳﻪ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻗﺎﻻ ﺑﺠﻮاﺯ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ

Pengarang kitab Al-Hawi (Syekh Al-Mawardi) meriwayatkan dari Atha' bin Abi Rabah dan Ishaq bih Rahwaih bahwa beliau berdua membolehkan qadha' salat dari mayit (Syarah Sahih Muslim, 1/90)

Kesimpulanb tentang Hukum Qadha Sholat Mayit adalah tidak wajib. Ada sebagian ulama yang membolehkan.

Bacaan Niat Dan Cara Sholat Qodho Untuk Mayit

Seperti sholat pada umumnya, niat dan tata cara sholat qodho untuk mayit mempunyai tatacara pelaksanaan dan niat yang sama. Dalam pelaksanaannya, qodho sholat mayit dapat dilakukan oleh perseorangan (sholat sendiri) namun juga bisa dilaksanakan dengan cara berjamaah.

Sedangkan niat sholat qodho untuk mayit terdapat penambahan bacaan sebagai berikut:

اصلى فرض الصبح عن (فلان) ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Usholli Fardhos Subhi An (Fulan/nama mayit) Rokataini Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala

Saya niat sholat subuh untuk (fulan) dua rekaat dengan menghadap qiblat karena Allah  

 

Tatacara sholat qodho mayit jika jumlah shalat yang ditinggalkan banyak (bertahun-tahun) biasanya dipraktekkan di pondok pesantren yang mempunyai banyak santri. Sehingga pelaksan lebih cepat selesai dan ringan.

Demikianlah Hukum dan Tata cara Qadha Sholat untuk Mayit. Semoga Bermanfaat. 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.